Berita  

Dugaan Proyek Dana Desa Diperjualbelikan, Inspektorat Situbondo Didorong Bertindak

Redaksi
Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM Siti Jenar Saat Audiensi dengan Auditor muda investigasi Inspektorat Situbondo Soni Fakhrurrozi beserta jajarannya Siang ini Rabu 30 April 2025

Wartakotamu.com Situbondo, 30 April 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) Kembali melaporkan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Situbondo. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM, Eko Febrianto, kepada Inspektorat Kabupaten Situbondo, Rabu siang di halaman kantor Inspektorat Pemkab Situbondo.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM Siti Jenar Saat Audiensi dengan Auditor muda investigasi Inspektorat Situbondo Soni Fakhrurrozi beserta jajarannya Siang ini Rabu 30 April 2025

Dalam keterangannya kepada awak media, Eko menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi praktik jual beli proyek Dana Desa oleh oknum perangkat desa. Proyek-proyek tersebut diduga diberikan kepada pihak ketiga secara kontraktual, yang bertentangan dengan ketentuan bahwa Dana Desa harus dikelola secara swakelola melalui padat karya tunai.

“Kami menyerahkan beberapa bukti temuan yang menunjukkan adanya transaksi mencurigakan terkait proyek Dana Desa. Kami berharap Inspektorat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menindaklanjutinya dengan serius,” ujar Eko.

Salah satu contoh kasus yang disoroti adalah proyek infrastruktur di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar. Eko menjelaskan bahwa dua paket pekerjaan dengan total anggaran lebih dari Rp255 juta diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh tim pelaksana desa. Bahkan, terdapat pengakuan dari calon pelaksana pekerjaan bahwa hanya 60–70 persen dari dana yang digunakan untuk pengerjaan di lapangan.

Lebih lanjut, Eko juga menyinggung adanya dugaan pungutan yang disebut sebagai “jatah camat” sebesar Rp3–5 juta per paket proyek. Informasi ini diperoleh dari sejumlah pihak yang disebut telah diminta menyetorkan dana sebelum pelaksanaan proyek dimulai.

Saat dikonfirmasi, Camat Jangkar, Wira, menyatakan keterkejutannya atas informasi tersebut. Ia membantah terlibat dan menegaskan akan memanggil Kepala Desa Palangan serta perangkat desa lainnya untuk melakukan klarifikasi internal.

“Nama saya dicatut, dan itu akan kami telusuri. Saya pastikan proses pengelolaan Dana Desa di wilayah kami berjalan sesuai aturan,” tegas Wira.

Baca juga :
Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode Mulai Januari 2024

Inspektorat Kabupaten Situbondo pun menanggapi laporan tersebut secara terbuka. Auditor muda, Soni Fakhrurrozi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dokumen dari LSM SITI JENAR dan akan segera melakukan verifikasi serta menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan mendalami laporan ini dan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan kami,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum membuahkan hasil. Kepala DPMD, Suriatno, tidak berada di kantor saat awak media datang pada jam kerja. DPMD sendiri memiliki peran penting dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa, termasuk dalam pembinaan teknis kepada pemerintah desa.

Eko menegaskan bahwa tujuan utama dari laporan ini adalah memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa, bukan menjadi ajang kepentingan kelompok tertentu. Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penggunaan Dana Desa di Situbondo.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum Eko Febrianto Saat keluar dari kantor Inspektorat Situbondo sore ini

“Kita ingin Situbondo maju, dan itu tidak bisa terwujud jika kebocoran anggaran terus terjadi di tingkat desa. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi,” tutupnya.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)

error: