JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Delapan orang ditangkap dalam operasi ini setelah terbukti memanipulasi distribusi solar subsidi demi keuntungan pribadi.
Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/25), menyampaikan bahwa tiga tersangka ditangkap di Tuban dan lima di Karawang. Dari hasil penyelidikan sejak 26 Februari 2025, polisi mengamankan 16.400 liter solar yang disalahgunakan serta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut BBM, jerigen, dan alat pemindah bahan bakar.
Modus yang digunakan para tersangka berbeda di masing-masing daerah. Di Tuban, mereka memakai barcode yang tersimpan di ponsel untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang dengan kendaraan yang sama. Sementara di Karawang, mereka menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian solar untuk petani guna mendapatkan barcode MyPertamina. BBM yang didapat kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Brigjen Nunung.