JAKARTA – Kasus penipuan berkedok investasi online terus meningkat, meresahkan masyarakat. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah penipuan melalui platform palsu trading cryptocurrency, yang telah menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Modus Penipuan
Pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menyebar tautan yang mengarahkan korban ke grup WhatsApp. Grup ini menyamar sebagai forum edukasi investasi, dipimpin oleh seseorang yang mengaku “profesor.” Mereka menjanjikan keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.
Tahapan Kejahatan:
- Penargetan: Pelaku mencari korban di media sosial.
- Membangun Kepercayaan: Korban diberikan edukasi palsu dengan data manipulatif.
- Eksekusi Penipuan: Korban diminta mentransfer dana ke rekening mencurigakan.
- Penipuan Lanjutan: Korban yang ingin menarik dana diminta membayar biaya tambahan.
- Menghilang: Pelaku memutus kontak dan jejak.
Banyak korban melaporkan uang mereka lenyap meski aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi meningkat. Ada juga yang menerima dokumen palsu seolah-olah transaksi mereka divalidasi oleh lembaga keuangan luar negeri.
Peringatan dari Polri
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.
“Jangan mudah percaya tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan platform tersebut terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya,” tegasnya, Sabtu (25/1/25).
Ia juga mengingatkan untuk berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial yang sering kali menggunakan trik manipulasi psikologis.
Tips Hindari Penipuan Online:
- Verifikasi Legalitas: Pastikan platform terdaftar di OJK.
- Hindari Tautan Mencurigakan: Jangan klik tautan dari sumber tidak jelas.
- Cermati Edukasi Palsu: Waspada pada grup edukasi tanpa kejelasan.
- Periksa Rekening: Dana harus ditransfer ke rekening resmi.
- Segera Lapor: Jika menjadi korban, laporkan ke pihak berwajib.
Polri Berhasil Bongkar Kasus Besar
Sebagai bagian dari upaya memerangi penipuan online, Polri telah mengungkap sejumlah kasus besar, termasuk:
- Peretasan Kartu Kredit Internasional (2023): Kerugian Rp128 miliar.
- Lowongan Kerja Palsu (2024): Kerugian Rp1,5 triliun.
- Skema Penipuan BEC (2024): Kerugian Rp32 miliar.
Polri mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi mencegah meluasnya korban.
“Mari bersama menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan,” pungkas Brigjen Trunoyudo.